Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan

Niki Salamah

Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan
Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan

Pada tanggal 12 Desember 2017, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang berjudul "Pelayanan Kesehatan". Permenkes ini memiliki tujuan untuk mengatur dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Permenkes tentang pelayanan kesehatan.

1. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan

Permenkes ini mencakup semua jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan perawatan kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan yang diatur meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan kesehatan lainnya.

2. Standar Pelayanan Kesehatan

Permenkes ini menetapkan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan. Standar ini mencakup aspek-aspek seperti fasilitas dan peralatan kesehatan, tenaga kesehatan yang berkualifikasi, prosedur medis, penggunaan obat dan alat medis, serta manajemen pelayanan kesehatan.

3. Hak dan Kewajiban Pasien

Permenkes ini juga mengatur hak dan kewajiban pasien dalam menerima pelayanan kesehatan. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai diagnosa, prognosis, serta opsi perawatan yang tersedia. Mereka juga berhak atas privasi dan kerahasiaan data kesehatan. Di sisi lain, pasien juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat mengenai kondisi kesehatan mereka dan mematuhi prosedur perawatan yang ditetapkan.

4. Sistem Klaim Asuransi Kesehatan

Permenkes ini juga mengatur prosedur klaim asuransi kesehatan bagi pasien yang memiliki polis asuransi kesehatan. Setiap fasilitas kesehatan diharuskan untuk memiliki sistem yang memudahkan pasien dalam melakukan klaim asuransi kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memperlancar akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terjamin oleh asuransi kesehatan.

5. Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Permenkes ini mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan bidang keahliannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan untuk memiliki sistem pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

BACA JUGA:   Leaflet Stunting PDF

6. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Permenkes ini memberikan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pasien yang merasa tidak puas atau mengalami masalah dalam menerima pelayanan kesehatan. Pasien dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada pihak yang berwenang dan fasilitas kesehatan diwajibkan untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan tersebut dengan segera dan adil.

Permenkes tentang pelayanan kesehatan ini sangat penting dalam memastikan bahwa setiap individu di Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjamin. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan fasilitas kesehatan dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan, menjaga hak-hak pasien, serta memastikan keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan.

Also Read

Bagikan: