Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Niki Salamah

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah salah satu kebijakan yang penting dalam pemerintahan desa di Indonesia. LKD merupakan lembaga yang berperan dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan mengurus urusan kemasyarakatan di desa.

Permendagri tentang LKD menyediakan pedoman dan tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan pembubaran LKD di desa. Isi Permendagri ini mengacu pada Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Permendagri tentang LKD:

  1. Pengangkatan LKD:

    • Pemilihan pengurus LKD dilakukan dengan cara musyawarah desa.
    • Anggota LKD dapat berasal dari masyarakat desa yang memiliki keahlian atau pengalaman dalam bidang yang relevan dengan tugas LKD.
    • Jumlah anggota LKD ditentukan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa tersebut.
  2. Tugas dan Fungsi LKD:

    • Membantu kepala desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan desa.
    • Mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti kegiatan gotong royong, kebersihan lingkungan, dan lain sebagainya.
    • Membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, dan kartu identitas lainnya.
    • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa, seperti pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes).
    • Membantu masyarakat dalam mengurus permasalahan sosial dan penanganan bencana di desa.
  3. Pengelolaan LKD:

    • LKD berfungsi sebagai lembaga pemerintah desa yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
    • LKD memiliki struktur organisasi dengan jajaran pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.
    • LKD menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan instruksi dari kepala desa.
    • LKD harus melakukan rapat rutin dan menyusun laporan pelaksanaan tugas setiap periode tertentu.
  4. Pembubaran LKD:

    • Keputusan pembubaran LKD dapat dilakukan oleh kepala desa setelah melalui pertimbangan yang matang.
    • Pembubaran LKD dapat dilakukan jika terjadi kesalahan yang serius pada pelaksanaan tugas LKD atau jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh anggota LKD.
    • Proses pembubaran LKD harus melalui rapat musyawarah desa dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
BACA JUGA:   Puskesmas Cengkareng: Pelayanan Kesehatan yang Terjangkau dan Terpercaya

Permendagri tentang LKD bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan LKD dapat berperan dengan baik dalam membantu kepala desa membangun dan mengelola desa secara efektif.

Namun demikian, perlu diingat bahwa isi Permendagri tentang LKD dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan LKD untuk selalu memantau perkembangan regulasi terkait dan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Also Read

Bagikan: