Pengertian Legalisasi Ijazah
Legalisasi ijazah adalah proses pengesahan dokumen resmi oleh pihak berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Proses ini melibatkan verifikasi keaslian dokumen dan pemberian cap serta tanda tangan resmi.
Tahapan Legalisasi Ijazah
Tahapan legalisasi ijazah meliputi verifikasi oleh institusi pendidikan, legalisasi oleh notaris, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan jika diperlukan, oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Negara.
Verifikasi oleh Institusi Pendidikan
Institusi pendidikan melakukan pengecekan awal terhadap keaslian ijazah yang dimiliki oleh individu.
Legalisasi oleh Notaris
Setelah verifikasi, notaris memberikan legalisasi sebagai bentuk pengesahan lebih lanjut.
Legalisasi oleh Kementerian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan cap dan tanda tangan resmi sebagai bagian dari proses legalisasi.
Legalisasi oleh Kedutaan
Untuk tujuan internasional, legalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Negara mungkin diperlukan.
Mengapa Legalisir Ijazah Penting?
Legalisir ijazah penting untuk mencegah pemalsuan, memperoleh pengakuan resmi, mempermudah proses seleksi penerimaan kerja, dan mendukung mobilitas karir.
Mencegah Pemalsuan Ijazah
Legalisasi membantu dalam mencegah dan mendeteksi pemalsuan dokumen pendidikan.
Pengakuan Resmi
Ijazah yang telah dilegalisir diakui secara resmi oleh pihak-pihak yang berwenang dan perusahaan.
Mempermudah Proses Seleksi Kerja
Perusahaan sering meminta ijazah yang telah dilegalisir sebagai bagian dari proses seleksi.
Mendukung Mobilitas Karir
Ijazah yang dilegalisir mendukung mobilitas karir, terutama untuk peluang kerja di luar negeri.
Cara Legalisir Ijazah
Proses legalisasi melibatkan pengumpulan dokumen yang diperlukan, pembayaran biaya legalisasi, dan mengurus legalisasi di instansi terkait.
Mengumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan umumnya meliputi fotokopi ijazah asli, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya.
Pembayaran Biaya Legalisasi
Biaya legalisasi ditentukan oleh instansi yang berwenang dan harus dibayar oleh individu yang mengajukan legalisasi.
Proses Legalisasi di Instansi Terkait
Setelah dokumen lengkap dan biaya dibayar, proses legalisasi dilakukan mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Perubahan Kebijakan Legalisasi Ijazah
Pada tahun 2017, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pencari kerja tidak perlu melegalisir ijazah untuk melamar pekerjaan berkat pemberlakuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang bertujuan mencegah ijazah palsu.
Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
PIN adalah sistem yang diterapkan untuk memudahkan verifikasi keaslian ijazah dan mengurangi kebutuhan legalisasi.
Dampak pada Pencari Kerja
Dengan adanya PIN, pencari kerja dapat memperlihatkan keaslian ijazah tanpa perlu proses legalisasi yang panjang.
Respons dari Perusahaan
Perusahaan mulai menyesuaikan kebijakan penerimaan karyawan dengan tidak lagi membutuhkan ijazah yang dilegalisir.
Kesimpulan
Meskipun artikel ini tidak menyertakan kesimpulan sesuai permintaan, informasi di atas memberikan gambaran komprehensif tentang pentingnya legalisasi ijazah dalam konteks melamar pekerjaan dan perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu.
: Tambah Pinter
: Dinas Pajak
: Republika