Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang masalah stunting, yaitu keterlambatan pertumbuhan pada anak balita akibat kurang gizi dan kondisi lingkungan yang tidak mendukung. Perpres ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Indonesia.
Latar Belakang Stunting di Indonesia
Stunting merupakan masalah serius yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, serta berdampak negatif pada kualitas sumber daya manusia. Menurut data dari World Health Organization (WHO), pada tahun 2019, sekitar 27,7% anak di Indonesia mengalami stunting. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat stunting tertinggi keempat di dunia.
Faktor-faktor penyebab stunting antara lain kurang gizi, rendahnya tingkat pendidikan ibu, sanitasi yang buruk, serta akses terbatas terhadap air bersih dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangan stunting harus melibatkan berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, pangan, sosial, dan infrastruktur.
Tujuan dan Ruang Lingkup Perpres
Perpres tentang stunting bertujuan untuk memberikan arahan pada seluruh komponen pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanggulangan stunting. Perpres ini juga akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan program-program stunting yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ruang lingkup Perpres tentang stunting meliputi:
- Pendefinisian stunting dan indikator kesehatan yang terkait.
- Penetapan target menurunkan angka stunting secara nasional dan daerah.
- Penyusunan strategi dan program pencegahan stunting.
- Mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program stunting.
- Pengaturan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program stunting.
- Pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perpres.
Upaya Pemerintah Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di Indonesia. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi dan kesehatan anak melalui kampanye dan penyuluhan.
- Perbaikan akses terhadap layanan kesehatan dan gizi, seperti peningkatan cakupan imunisasi, pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI), dan suplementasi gizi.
- Penyediaan akses yang memadai terhadap air bersih, sanitasi, dan fasilitas kesehatan.
- Peningkatan akses pendidikan dan pengetahuan bagi ibu dan keluarga tentang gizi, perawatan anak, dan praktik kesehatan yang baik.
- Peningkatan kerjasama dan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta pihak swasta dan dunia usaha.
Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program
Perpres tentang stunting juga mengatur mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap implementasi program-program stunting. Pemerintah akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pencapaian target penurunan angka stunting, serta melakukan evaluasi terhadap keefektifan dan efisiensi program yang telah dilaksanakan.
Dalam upaya perbaikan program, hasil monitoring dan evaluasi akan digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan penyusunan program lanjutan. Selain itu, Perpres tentang stunting juga menegaskan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perpres ini.
Kesimpulan
Perpres tentang stunting merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di negara ini. Dengan adanya perpres ini, diharapkan akan tercipta koordinasi lintas sektor yang lebih baik dalam mengatasi permasalahan stunting. Penting untuk terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan secara berkelanjutan agar tujuan penurunan angka stunting di Indonesia dapat tercapai.