Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 74 Tahun 2013 merupakan peraturan yang mengatur tentang jabatan fungsional perawat di lingkungan instansi pemerintah. Permenpan ini menjadi acuan dalam pengembangan karir dan penilaian kinerja perawat yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia.
Permenpan Nomor 74 Tahun 2013 menetapkan beberapa hal terkait jabatan fungsional perawat, antara lain:
1. Penetapan Jabatan Fungsional
- Permenpan Nomor 74 Tahun 2013 menetapkan jabatan fungsional perawat dalam kelompok I/A yang setara dengan jabatan fungsional lainnya seperti dokter, apoteker, dan ahli madya kesehatan.
- Penetapan jabatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan jaminan status kepegawaian serta penghargaan yang sebanding dengan tanggung jawab dan kualifikasi yang dimiliki oleh perawat.
2. Persyaratan Jabatan Fungsional Perawat
- Untuk memegang jabatan fungsional perawat, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan kompetensi tertentu.
- Persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi adalah lulusan program pendidikan dan pelatihan keperawatan yang terakreditasi.
- Selain itu, perawat juga harus memiliki sertifikat kompetensi profesi keperawatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
- Persyaratan kompetensi masih dapat ditambah atau diperjelas oleh instansi pemerintah setempat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
3. Fungsi dan Tugas Jabatan Fungsional Perawat
- Permenpan Nomor 74 Tahun 2013 juga mengatur tentang fungsi dan tugas jabatan fungsional perawat.
- Fungsi utama jabatan fungsional perawat adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien sesuai dengan standar profesi keperawatan yang berlaku.
- Adapun tugas yang diemban oleh perawat meliputi pengkajian keadaan pasien, perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan, serta evaluasi hasil tindakan.
4. Sistem Pengembangan Karir Perawat
- Permenpan Nomor 74 Tahun 2013 juga mengatur tentang sistem pengembangan karir bagi perawat.
- Sistem pengembangan karir ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi perawat berkembang dalam pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerjanya.
- Dalam sistem pengembangan karir ini, terdapat beberapa jenjang karir yang dapat dicapai oleh perawat, seperti penyesuaian pangkat, jabatan, dan gaji sesuai dengan kualifikasi dan prestasi kerja yang telah dicapai.
Dengan adanya Permenpan Nomor 74 Tahun 2013, diharapkan pengembangan karir dan penilaian kinerja perawat dapat dilakukan secara terstruktur dan adil. Hal ini akan mendorong perawat untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas kepada masyarakat.