Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Niki Salamah

Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri 20 Tahun 2018 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola serta mengatur keuangan desa dengan lebih efektif dan transparan.

Latar Belakang

Desa adalah unit terkecil dalam suatu wilayah administratif di Indonesia. Sebagai unit terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, desa memiliki kewajiban untuk mengelola keuangannya dengan baik guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. Namun, sebelum dikeluarkannya Permendagri 20/2018, belum ada pedoman yang jelas mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga sering terjadi masalah transparansi, tata kelola, dan pengelolaan anggaran yang tidak efisien.

Tujuan Permendagri 20 Tahun 2018

Tujuan utama dari Permendagri 20 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta efektif. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjalankan pengelolaan keuangan dengan baik guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Isi Permendagri 20 Tahun 2018

Permendagri 20 Tahun 2018 terdiri dari beberapa pasal yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini:

  1. Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Desa (BPKAD): Permendagri 20/2018 mengharuskan setiap desa untuk membentuk BPKAD yang bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa serta aset yang dimiliki desa.

  2. Perencanaan Keuangan: Setiap desa harus membuat perencanaan keuangan yang terinci serta mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan, seperti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), investasi, dan pembiayaan.

  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Permendagri 20/2018 mewajibkan desa untuk menjalankan prinsip transparansi dalam mengelola keuangan desa. Desa harus melakukan publikasi informasi keuangan secara berkala agar masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran desa dengan lebih baik.

  4. Pemungutan Pendapatan Desa: Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pendapatan desa, termasuk pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya. Desa diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan desa secara adil dan proporsional.

  5. Pengelolaan Aset Desa: Permendagri 20/2018 memberikan panduan dalam mengelola aset desa, termasuk pemanfaatan, inventarisasi, serta pengawasan terhadap aset yang dimiliki oleh desa. Tujuannya adalah agar aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat desa.

BACA JUGA:   Apa itu Posyandu?

Implementasi Permendagri 20 Tahun 2018

Setelah dikeluarkannya Permendagri 20 Tahun 2018, pemerintah desa di seluruh Indonesia diharapkan untuk segera mempelajari serta mengimplementasikan peraturan ini. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan permendagri ini antara lain:

  1. Pemahaman dan Sosialisasi: Pemerintah desa harus memahami seluruh isi permendagri ini serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang baik.

  2. Penyusunan Rencana Kerja: Desa perlu menyusun rencana kerja yang terinci dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan anggaran dan pemantauan penggunaan anggaran secara berkala.

  3. Pengawasan yang Ketat: Pemerintah desa harus mengawasi pengelolaan keuangan desa secara ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran serta penyelewengan aset desa.

  4. Peningkatan Kapasitas: Pemerintah desa perlu meningkatkan kapasitas SDM dalam hal pengelolaan keuangan desa melalui pelatihan dan pendampingan yang diberikan oleh instansi terkait.

  5. Evaluasi dan Perbaikan: Desa harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan keuangan desa dan melakukan perbaikan serta peningkatan berkelanjutan agar pengelolaan keuangan desa semakin baik.

Dengan mengimplementasikan Permendagri 20 Tahun 2018 dengan baik, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

Istimewa! Enlighten the nation with wisdom and transparency in managing village finances!

Also Read

Bagikan: