Stunting, atau kekerdilan pertumbuhan, merupakan masalah gizi kronis yang terjadi pada anak-anak akibat kekurangan gizi pada periode seribu hari pertama kehidupan (mulai dari kehamilan hingga usia 2 tahun). Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang yang serius terhadap pertumbuhan fisik, perkembangan mental, dan kesehatan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi masalah stunting, pemerintah dan berbagai organisasi telah mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi dan pencegahan stunting. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang terkait dengan penanggulangan stunting di Indonesia:
1. Peraturan Presiden No. 133 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Gizi Nasional yang melibatkan beberapa sektor, seperti kesehatan, sosial, pertanian, dan pangan. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi angka stunting di Indonesia. Peraturan ini juga memuat tentang pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil, bayi, dan anak balita yang berisiko mengalami stunting.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan tentang Standar Antropometri untuk Penilaian Status Gizi Anak. Standar antropometri digunakan untuk mengukur pertumbuhan fisik anak, seperti tinggi badan dan berat badan. Peraturan ini penting dalam mendeteksi dini risiko stunting pada anak dan memberikan intervensi yang tepat.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan ini merupakan panduan mengenai Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Tingkat Pelayanan Dasar. Dalam peraturan ini, terdapat penekanan pada pentingnya pemberian ASI eksklusif pada bayi selama 6 bulan pertama. Pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu upaya penting dalam mencegah stunting pada anak.
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Penyediaan Paket Pelayanan Kesehatan Gizi pada Pelayanan Kesehatan Primer. Peraturan ini membahas tentang pemberian makanan tambahan dan suplemen zat gizi yang diperlukan untuk mencegah dan mengurangi stunting pada anak. Peraturan ini juga memberikan panduan tentang pembinaan gizi dan penyuluhan kepada masyarakat.
5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang program Pemberian Makanan Tambahan pada Lingkungan Sekolah. Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan gizi kepada anak-anak sekolah yang berisiko mengalami stunting. Makanan tambahan yang diberikan harus memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan kebutuhan anak.
6. Peraturan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Pemenuhan Gizi dan Perawatan Kesehatan pada Perempuan Usia Subur. Peraturan ini penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dan gizi kepada perempuan usia subur agar dapat memiliki kehamilan yang sehat dan mencegah stunting pada janin.
Peraturan-peraturan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi stunting dan meningkatkan gizi anak di Indonesia. Namun, pelaksanaan peraturan tersebut juga perlu didukung dengan edukasi dan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya pencegahan stunting melalui pola makan yang seimbang, ASI eksklusif, dan perawatan kesehatan yang baik selama masa pertumbuhan anak.
Selain itu, kolaborasi antara berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pangan, juga menjadi kunci dalam penanggulangan stunting. Diperlukan sinergi dan koordinasi antar sektor untuk memastikan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang ada dapat berjalan dengan efektif serta memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.