Peraturan Dana Desa Terbaru

Niki Salamah

Peraturan Dana Desa Terbaru
Peraturan Dana Desa Terbaru

Latar Belakang

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengatur dana desa. Dana desa merupakan program pemerintah yang memberikan alokasi dana kepada desa-desa untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan Dana Desa Sebelumnya

Sebelum peraturan terbaru dikeluarkan, peraturan mengenai penggunaan dana desa telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 4 Tahun 2015. Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai alokasi dana desa, pencairan dana, penggunaan dana, dan pelaporan keuangan.

Peraturan Dana Desa Terbaru

Pada tanggal 28 September 2020, Kemendes PDTT mengeluarkan peraturan terbaru tentang dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa. Peraturan ini menggantikan Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan dana desa terbaru antara lain:

  1. Alokasi Dana Desa

    • Alokasi dana desa ditetapkan berdasarkan Besaran Pokok Dana Desa (BPDD) yang ditetapkan oleh pemerintah.
    • BPDD dihitung berdasarkan jumlah desa, populasi, dan indeks desa.
  2. Pencairan Dana

    • Dana desa akan dicairkan secara langsung kepada desa melalui rekening BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) atau rekening kas desa.
    • Pencairan dilakukan dua tahap dalam setahun.
  3. Penggunaan Dana

    • Dana desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
    • Penggunaan dana desa harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) desa.
    • Penyelenggaraan kegiatan yang diusulkan harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (musdes) dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. Pelaporan Keuangan

    • Desa wajib melaporkan penggunaan dana desa secara berkala kepada Kemendes PDTT.
    • Laporan keuangan harus meliputi realisasi anggaran, hasil dan dampak dari penggunaan dana desa.
BACA JUGA:   Cara Menghitung Sasaran Bayi Baru Lahir

Dampak Peraturan Terbaru

Peraturan dana desa terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penggunaan dana desa. Dengan adanya peraturan yang lebih terperinci, desa-desa diharapkan dapat mengelola dan memanfaatkan dana desa dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal.

Selain itu, peraturan ini juga memberikan landasan yang kuat bagi pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Dengan adanya peraturan dana desa terbaru ini, diharapkan bahwa pengelolaan dana desa dapat lebih terarah dan terkelola dengan baik. Seiring dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penggunaan dana desa dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan di daerah pedesaan.

Also Read

Bagikan: