Dana Desa adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan. Dana Desa diberikan kepada desa-desa di Indonesia untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa peraturan yang mengatur penggunaan Dana Desa agar dapat terjamin penggunaannya secara transparan, akuntabel, dan efektif. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang berlaku untuk Dana Desa:
1. Undang-Undang Dana Desa
Peraturan pertama yang mengatur Dana Desa adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur tentang pembentukan, penyelenggaraan, dan pengawasan Desa. Di dalam undang-undang ini juga diatur mengenai pengelolaan Dana Desa, prosedur penggunaannya, serta tugas dan tanggung jawab pemerintah Desa.
2. Permendagri No. 113 Tahun 2014
Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Pengelola Dana Desa. Permendagri ini mengatur tentang pembentukan dan struktur kelembagaan yang akan mengelola Dana Desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Peraturan ini juga menjelaskan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing perangkat dalam pengelolaan Dana Desa.
3. Permendes No. 2 Tahun 2015
Permendes No. 2 Tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Desa. Permendes ini menjelaskan secara detail tata cara pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Di dalamnya termasuk juga tentang pembagian Dana Desa, penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
4. Transfer Keuangan dan Pedoman Akuntansi Dana Desa
Peraturan selanjutnya adalah tentang Transfer Keuangan dan Pedoman Akuntansi Dana Desa. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan mekanisme transfer Dana Desa ke rekening Desa dan pedoman akuntansi yang harus digunakan oleh Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
5. Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Desa oleh BUMDes
Terakhir, pedoman ini mengatur pengelolaan keuangan Dana Desa oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pedoman ini menjelaskan tentang peran BUMDes dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari pencatatan keuangan, pembuatan laporan keuangan, hingga penggunaan Dana Desa untuk membangun usaha yang dapat meningkatkan perekonomian Desa.
Kesimpulan
Dalam pengelolaan Dana Desa, peraturan-peraturan tersebut sangat penting dan harus dipatuhi oleh pemerintah Desa dan seluruh pihak yang terlibat. Menerapkan peraturan ini akan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Dana Desa, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pedesaan.