Mandi Wajib Tanpa Keramas

Niki Salamah

Mandi merupakan salah satu kegiatan rutin yang penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh. Mandi wajib dilakukan sebagai bagian dari ritual ibadah dalam agama Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai apakah keramas atau mencuci rambut masuk dalam kewajiban mandi tersebut.

Perspektif Sejumlah Ulama

  1. Madzhab Hanafi – Menurut madzhab Hanafi, keramas tidak diwajibkan dalam mandi wajib. Mereka berpendapat bahwa yang diwajibkan hanya mencuci seluruh tubuh dengan air sambil menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.

  2. Madzhab Maliki – Madzhab Maliki berpendapat bahwa keramas tidak diwajibkan dalam mandi wajib, kecuali jika ada najis atau kotoran yang melekat pada rambut. Jika rambut terkena najis atau kotor, maka keramas adalah bagian dari mandi wajib untuk membersihkan rambut tersebut.

  3. Madzhab Syafi’i – Menurut madzhab Syafi’i, mandi wajib tidak hanya mencakup mencuci seluruh tubuh, tetapi juga keramas. Mereka berpendapat bahwa selain membersihkan tubuh dari najis, mandi wajib juga harus meliputi membersihkan rambut dari kotoran.

  4. Madzhab Hambali – Madzhab Hambali memiliki pendapat bahwa keramas termasuk dalam mandi wajib. Mereka berpendapat bahwa mandi wajib mencakup mencuci seluruh tubuh serta rambut dengan air.

Pembahasan secara lebih mendalam

Mengenai apakah keramas wajib dilakukan dalam mandi wajib atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Hal ini karena tidak adanya penjelasan secara terperinci dalam teks agama yang menjelaskan dalam kata-kata yang jelas mengenai apakah keramas harus dilakukan dalam mandi wajib or not.

Pendapat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali memiliki argumen dan penafsiran masing-masing terhadap dalil-dalil yang mereka anggap relevan. Oleh karena itu, umat Islam dapat mengikuti salah satu pendapat yang mereka anggap paling kuat dan sesuai dengan keyakinan mereka.

BACA JUGA:   Rekomendasi Drama Korea 2022 yang Sudah Tamat

Penting untuk dicatat bahwa keramas, secara umum, merupakan kegiatan yang baik untuk menjaga kebersihan rambut dan kulit kepala. Walaupun mandi wajib dalam konteks keagamaan memiliki tujuan untuk membersihkan tubuh dari najis, tidak ada larangan untuk mencuci rambut dalam konteks yang lebih luas. Oleh karena itu, secara pribadi, kita bisa mengatasi masalah ini dengan mencuci rambut secara teratur sebagai bagian dari kebersihan dan kesehatan pribadi.

Kesimpulan

Dalam menanggapi pertanyaan apakah keramas termasuk dalam mandi wajib atau tidak, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa tidak diwajibkan, Madzhab Maliki berpendapat demikian kecuali jika ada najis pada rambut, Madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa keramas adalah bagian dari mandi wajib. Oleh karena itu, masing-masing individu dapat mengikuti pendapat yang mereka yakini paling kuat dan sesuai dengan keyakinan agama mereka. Yang terpenting, tetap menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh secara menyeluruh.

Also Read

Bagikan: