Permendagri tentang Stunting

Niki Salamah

Permendagri tentang Stunting
Permendagri tentang Stunting

Pada tanggal 25 September 2020, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Stunting. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan langkah-langkah yang konkret dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Indonesia.

Latar Belakang Stunting di Indonesia

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, terutama pada periode 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu dari sejak dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. Stunting memiliki dampak jangka panjang yang serius, seperti menurunkan kemampuan kognitif, gangguan perkembangan fisik, dan meningkatkan risiko penyakit kronis di masa dewasa.

Di Indonesia, angka stunting masih cukup tinggi. Menurut Survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,7%. Hal ini menandakan bahwa hampir satu dari tiga anak di Indonesia mengalami stunting.

Isi Permendagri Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 ini terdiri dari beberapa komponen penting yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, khususnya tingkat kabupaten/kota, dalam upaya pemberantasan stunting. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:

  1. Pengaturan Struktur Organisasi
    Peraturan ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk membentuk tim dan struktur organisasi yang memadai dalam pelaksanaan program pemberantasan stunting. Tim tersebut akan bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan stunting di daerah.

  2. Penentuan Sasaran Program
    Permendagri ini juga memuat pedoman dalam menentukan sasaran program pemberantasan stunting di daerah. Sasaran program tersebut dapat meliputi ibu hamil, bayi, dan balita yang berisiko tinggi mengalami stunting. Penentuan sasaran ini harus didasarkan pada data dan analisis yang valid.

  3. Pengukuran dan Monitoring
    Peraturan ini menjelaskan tentang pentingnya pengukuran dan monitoring dalam upaya pemberantasan stunting. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan pengukuran status gizi anak secara periodik, menggunakan instrumen yang valid dan reliable. Selain itu, data dan informasi mengenai stunting juga harus dikumpulkan dan dianalisis secara berkala untuk mengukur tingkat keberhasilan program.

  4. Intervensi Pemberantasan Stunting
    Permendagri nomor 25 tahun 2020 juga memberikan panduan mengenai jenis dan jenis intervensi yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. Intervensi ini meliputi pemberian gizi yang baik pada masa kehamilan, pemberian ASI eksklusif, makanan pendamping ASI yang bergizi, pendidikan gizi kepada ibu hamil dan keluarga, serta upaya peningkatan sanitasi dan akses air bersih.

  5. Kerjasama Antar Lembaga
    Peraturan ini juga mendorong kerjasama antar lembaga, baik tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dalam pemberantasan stunting. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Sosial dan Pendidikan.

BACA JUGA:   Biaya Perawatan Gigi Berlubang

Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 ini memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan angka stunting di Indonesia dapat dikurangi secara signifikan. Namun, peraturan ini juga harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat, agar program pemberantasan stunting dapat berjalan dengan efektif dan berhasil mencapai tujuannya.

Also Read

Bagikan: