Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 (Permendes 11/2019)

Niki Salamah

Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 (Permendes 11/2019)
Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 (Permendes 11/2019)

Peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 Tahun 2019, yang juga dikenal sebagai Permendes 11/2019, adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia.

Latar Belakang

Permendes 11/2019 dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Undang-Undang ini memberikan mandat kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus pembangunan desa secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, banyak pemerintah desa yang masih mengalami kendala dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, diperlukan suatu peraturan yang lebih spesifik untuk membantu mengarahkan dan mendukung pemerintah desa dalam melaksanakan fungsinya.

Isi dan Ruang Lingkup

Permendes 11/2019 mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan pembangunan desa, termasuk di antaranya:

  1. Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes): Peraturan ini memberikan panduan tentang bagaimana pemerintah desa harus menyusun RKPDes secara efektif dan efisien. RKPDes harus menjadi dasar bagi penggunaan anggaran desa dan prioritas pembangunan untuk tahun berjalan.

  2. Penganggaran Dana Desa: Permendes 11/2019 juga mengatur mengenai penggunaan dan pengelolaan dana desa. Peraturan ini memberikan petunjuk tentang penetapan anggaran desa serta pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

  3. Pembentukan Tim Teknis Desa: Peraturan ini mewajibkan pemerintah desa untuk membentuk Tim Teknis Desa yang bertanggung jawab dalam menyusun RKPDes, melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan program pembangunan desa, serta menyusun laporan evaluasi.

  4. Pembentukan dan Tugas Pokok BPD: Permendes 11/2019 juga mengatur mengenai pembentukan BPD dan tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh BPD. BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa serta memberikan saran kepada pemerintah desa terkait kebijakan pembangunan desa.

  5. Pentadbiran dan Kepegawaian: Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pentadbiran dan kepegawaian di lingkungan pemerintah desa, termasuk mengenai rekruitmen, pengangkatan, dan penempatan jabatan di pemerintahan desa.

BACA JUGA:   Puskesmas Sindang Jaya Bandung: Layanan Kesehatan, Fasilitas, dan Aksesibilitas

Dampak dan Pentingnya Permendes 11/2019

Permendes 11/2019 memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan desa di Indonesia. Penerapan peraturan ini diharapkan mampu memberikan arahan dan panduan yang lebih jelas bagi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Dalam jangka panjang, Permendes 11/2019 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa.

Kesimpulan

Permendes 11/2019 adalah sebuah peraturan Menteri Desa PDTT yang sangat penting dalam membantu memperkuat implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemerintah desa dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta mendorong tercapainya pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Also Read

Bagikan: