Permenkes Tuberkulosis (TB)

Niki Salamah

Tuberkulosis (TB) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini dapat menyerang paru-paru, namun juga bisa menyerang organ tubuh lainnya seperti tulang, otak, atau ginjal. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur mengenai upaya pencegahan dan pengendalian tuberkulosis.

Tujuan Permenkes TB

Tujuan dari Permenkes TB adalah untuk mengatur kebijakan dan strategi pencegahan serta penanggulangan penyakit tuberkulosis di Indonesia. Peraturan ini ditujukan untuk memastikan bahwa upaya pengendalian TB dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berkualitas.

Isi Permenkes TB

Permenkes TB mengatur mengenai berbagai aspek terkait dengan pencegahan dan pengendalian tuberkulosis. Beberapa isu penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  1. Definisi dan kriteria diagnosis TB: Permenkes TB memberikan definisi TB yang lengkap serta kriteria untuk mendiagnosis jenis TB tertentu, seperti TB paru dan TB ekstra paru.

  2. Upaya pencegahan: Peraturan ini mengarahkan upaya pencegahan TB, termasuk pemberian imunisasi BCG pada bayi baru lahir dan pemeriksaan kontak penderita TB untuk mendeteksi dini kemungkinan infeksi TB.

  3. Pengobatan dan perawatan penderita TB: Permenkes TB memberikan panduan mengenai pengobatan dan perawatan penderita TB, termasuk penggunaan obat anti-TB yang sesuai dan pengawasan pemberian obat secara tepat.

  4. Penemuan kasus dan pelaporan: Peraturan ini memberikan instruksi mengenai penemuan kasus TB, pelaporan kasus TB yang terjadi, serta upaya pencarian kasus TB yang belum terdiagnosis.

  5. Pengendalian infeksi: Permenkes TB mengatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah penularan TB di rumah sakit, termasuk standar isolasi dan tindakan kebersihan yang diperlukan.

Penegakan Permenkes TB

Agar Permenkes TB dapat diterapkan secara efektif, pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, memiliki peran penting dalam penegakan peraturan ini. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan strategi pengendalian TB yang ditetapkan dalam peraturan tersebut dijalankan dengan baik.

BACA JUGA:   Membangun Suasana dengan Efektif

Selain itu, masyarakat juga perlu turut serta dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan TB sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkes ini. Masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan preventif seperti menjaga daya tahan tubuh, menerapkan gaya hidup sehat, dan segera mencari pengobatan jika mengalami gejala TB.

Kesimpulan

Permenkes TB merupakan peraturan yang penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian tuberkulosis di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari penularan penyakit TB dan upaya pengobatan penderita TB dapat dilakukan secara tepat. Seluruh pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk menjalankan Permenkes TB secara optimal demi tercapainya Indonesia bebas TB.

Also Read

Bagikan: