Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kebijakan terkait stunting dalam peraturan yang dikenal sebagai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes.
Definisi Stunting
Stunting merujuk pada kondisi gagal tumbuh pada anak yang menyebabkan pertumbuhannya tidak sesuai dengan usianya. Anak yang mengalami stunting memiliki tinggi badan yang lebih pendek dibandingkan dengan tinggi rata-rata anak seusianya. Stunting umumnya terjadi pada periode pertumbuhan awal anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu mulai dari kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Permenkes tentang Stunting
Beberapa peraturan terkait stunting yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Permenkes No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Gizi Masyarakat
Peraturan ini menyebutkan bahwa gizi merupakan salah satu faktor penting dalam pencegahan stunting. Permenkes ini mengatur tentang upaya pembinaan dan pemantauan gizi di masyarakat, termasuk di dalamnya adalah upaya untuk mencegah stunting. -
Permenkes No. 39 Tahun 2017 tentang Gizi Buruk dan Gizi Kurang pada Anak Sekolah Dasar
Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak di sekolah dasar mendapatkan asupan gizi yang cukup. Pencegahan stunting juga termasuk dalam upaya pencegahan gizi buruk dan gizi kurang pada anak. -
Permenkes No. 23 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Stunting Tahun 2018-2024
Peraturan ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani stunting. Permenkes ini menyebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam mencegah stunting, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang gizi seimbang, perlindungan kehamilan, pemberian asi eksklusif, peningkatan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik, serta pemberian makanan tambahan pada anak yang membutuhkan. -
Permenkes No. 31 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Peraturan ini merupakan panduan operasional bagi tenaga kesehatan dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan stunting. Permenkes ini menjelaskan tentang deteksi dini stunting, penanganan stunting pada anak, serta peran berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam menangani stunting.
Implementasi Permenkes tentang Stunting
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam implementasi permenkes tentang stunting, antara lain:
- Peningkatan edukasi tentang gizi seimbang dan pentingnya asupan nutrisi yang cukup di masyarakat.
- Program pemberian makanan tambahan pada anak yang membutuhkan melalui Posyandu atau Puskesmas.
- Peningkatan akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik sebagai faktor pendukung tumbuh kembang anak yang sehat.
- Penyediaan fasilitas kesehatan yang lengkap dan mampu memberikan layanan deteksi dini serta penanganan stunting pada anak.
Kesimpulan
Permenkes tentang stunting yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia merupakan langkah penting dalam menangani stunting di Indonesia. Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi yang baik dan pencegahan stunting. Dalam implementasi permenkes ini, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan tenaga kesehatan sangatlah penting untuk mencapai target penurunan stunting di Indonesia.