Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru yang berkaitan dengan desa. Permendagri tentang desa terbaru tersebut adalah Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Desa. Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan menjadi acuan bagi pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Latar Belakang Permendagri tentang Desa Terbaru
Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendagri sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 114 Tahun 2014. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan desa, Permendagri tentang desa terbaru ini mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Isi Permendagri tentang Desa Terbaru
Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 memuat pedoman teknis penyelenggaraan desa yang terdiri dari beberapa pokok peraturan. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain:
-
Struktur Organisasi Desa: Permendagri ini mengatur mengenai struktur organisasi desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Diatur juga mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing elemen tersebut.
-
Anggaran Desa: Permendagri ini menyediakan pedoman mengenai penyusunan, pengajuan, dan penganggaran desa. Diatur pula mengenai mekanisme penggunaan dana desa, pertanggungjawaban, dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa.
-
Pembangunan Desa: Permendagri terbaru ini juga mengatur tentang perencanaan pembangunan desa. Mulai dari perencanaan strategis, program pembangunan desa, hingga pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa.
-
Administrasi Desa: Peraturan ini juga mengatur tentang administrasi desa, meliputi pencatatan administrasi kependudukan, administrasi keuangan desa, dan administrasi lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Implikasi Permendagri tentang Desa Terbaru
Permendagri tentang desa terbaru ini memiliki beberapa implikasi penting:
-
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat menjadi lebih terstruktur dan efisien. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
-
Transparansi dan Akuntabilitas: Permendagri ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan desa. Pemerintah desa diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan cermat dan bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa.
-
Partisipasi Masyarakat: Permendagri ini memberikan ruang yang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa. Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat dapat lebih aktif dan berperan dalam pemerintahan desa.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Desa merupakan peraturan terbaru yang dieluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Peraturan ini membahas berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti struktur organisasi desa, anggaran desa, pembangunan desa, dan administrasi desa. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa dapat ditingkatkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa terjamin, serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lebih maksimal.