Peraturan Stunting

Niki Salamah

Peraturan Stunting
Peraturan Stunting

Stunting adalah masalah gizi kronis yang terjadi pada anak-anak sebagai akibat dari kekurangan gizi kronis dalam jangka waktu yang panjang. Untuk mengatasi masalah stunting, diperlukan upaya yang komprehensif, termasuk implementasi peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi angka stunting di Indonesia.

Peraturan Kebijakan Gizi dan Gizi Buruk

Salah satu peraturan yang relevan dengan masalah stunting adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Posyandu adalah layanan kesehatan masyarakat yang dijalankan di tingkat desa atau kelurahan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.

Posyandu berperan penting dalam pencegahan stunting melalui upaya peningkatan gizi dan pemberian pendidikan kesehatan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Posyandu, termasuk penyediaan layanan kesehatan dan pemantauan pertumbuhan anak secara rutin.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak. Peraturan ini mengatur mengenai standar pengukuran antropometri pada anak untuk menentukan status gizinya, termasuk tinggi badan dan berat badan. Standar ini sangat penting dalam mengidentifikasi anak-anak yang mengalami stunting agar dapat segera diberikan intervensi dan perawatan yang sesuai.

Peraturan Pengawasan Makanan dan Minuman

Masalah gizi tidak hanya berkaitan dengan asupan makanan yang adekuat, tetapi juga berkaitan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi. Oleh karena itu, terdapat peraturan yang mengatur tentang pengawasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Makanan Tambahan.

Peraturan ini mengatur tentang keamanan dan kualitas makanan tambahan yang dikonsumsi oleh anak-anak. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan mengenai kandungan gizi yang harus ada pada makanan tambahan yang dikonsumsi oleh anak-anak, termasuk kadar protein, vitamin, dan mineral yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.

BACA JUGA:   Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Citeureup: Jam Operasional dan Layanan

Peraturan Pendidikan dan Informasi Kesehatan

Selain peraturan-peraturan terkait dengan layanan kesehatan dan makanan, diperlukan juga peraturan yang terkait dengan pendidikan dan informasi kesehatan masyarakat. Salah satu peraturan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Kurikulum 2013.

Dalam peraturan tersebut, terdapat kurikulum yang mengintegrasikan pendidikan gizi dalam kurikulum sekolah. Hal ini penting dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa mengenai pentingnya gizi untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta bagaimana cara mendapatkan gizi yang seimbang dan berkualitas.

Selain itu, juga terdapat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Gerakan Indonesia Sehat. Peraturan ini bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat melalui upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, termasuk stunting. Gerakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah dan komunitas, dalam menyampaikan informasi dan edukasi mengenai pola hidup sehat kepada masyarakat.

Kesimpulan

Peraturan-peraturan terkait dengan stunting memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan masalah gizi kronis ini. Dalam upaya memerangi stunting, perlu adanya implementasi dan penegakan peraturan-peraturan tersebut agar semua lapisan masyarakat dapat terlibat dalam pencegahan stunting dan pencapaian kehidupan yang sehat dan berkualitas bagi anak-anak di Indonesia.

Also Read

Bagikan: