Jenjang jabatan fungsional kesehatan merujuk pada sistem penggolongan jabatan yang digunakan di Indonesia dalam bidang kesehatan. Seluruh jabatan fungsional kesehatan dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu golongan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, golongan Tenaga Teknis Medis, dan golongan Penelaah dan Pengawas Obat dan Makanan.
Golongan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Madya Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Madya Kesehatan Masyarakat bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan edukasi yang berkaitan dengan kesehatan kepada masyarakat. Mereka memberikan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kesehatan, melakukan pencegahan penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup melalui program-program kesehatan yang tepat.
Penyuluh Utama Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Utama Kesehatan Masyarakat memiliki peran yang lebih strategis dalam pengembangan program kesehatan di masyarakat. Mereka melakukan analisis situasi kesehatan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program kesehatan yang terkait dengan masyarakat. Selain itu, mereka juga menjadi fasilitator dalam pembentukan kebijakan kesehatan.
Golongan Tenaga Teknis Medis
Calon Pembantu Ahli Kesehatan Masyarakat
Calon Pembantu Ahli Kesehatan Masyarakat merupakan tahap awal dalam pengembangan karier sebagai tenaga teknis medis. Mereka bertanggung jawab dalam melaksanakan program-program kesehatan, melakukan pengumpulan data, serta membantu dalam analisis situasi kesehatan masyarakat.
Pembantu Ahli Kesehatan Masyarakat
Pembantu Ahli Kesehatan Masyarakat memiliki peran yang lebih berkembang dari Calon Pembantu Ahli Kesehatan Masyarakat. Mereka bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program kesehatan masyarakat. Mereka juga berperan dalam mengembangkan kebijakan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Ahli Madya Kesehatan Masyarakat
Ahli Madya Kesehatan Masyarakat menjalankan tugas dan fungsi yang lebih kompleks dalam pengembangan program kesehatan. Mereka memiliki pengetahuan luas tentang bidang kesehatan masyarakat dan mampu melakukan penilaian, analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program kesehatan yang terkait dengan masyarakat.
Ahli Utama Kesehatan Masyarakat
Ahli Utama Kesehatan Masyarakat memiliki peran yang lebih strategis dalam perencanaan dan pengembangan kebijakan kesehatan masyarakat. Mereka bertanggung jawab dalam mengarahkan, mengembangkan, dan mengevaluasi program-program kesehatan, serta melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat yang optimal.
Golongan Penelaah dan Pengawas Obat dan Makanan
Calon Ahli Pengawas Obat dan Makanan
Calon Ahli Pengawas Obat dan Makanan merupakan tahap awal dalam pengembangan karier dalam bidang penelaahan dan pengawasan obat dan makanan. Mereka memiliki pengetahuan tentang regulasi dan prosedur yang terkait dengan obat dan makanan, serta dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk obat dan makanan.
Ahli Pengawas Obat dan Makanan
Ahli Pengawas Obat dan Makanan memiliki peran yang lebih kompleks dibandingkan dengan Calon Ahli Pengawas Obat dan Makanan. Mereka memiliki pengetahuan mendalam tentang regulasi obat dan makanan yang berlaku dan menjalankan tugas penelaahan dan pengawasan terhadap produk obat dan makanan, termasuk pengujian laboratorium dan evaluasi risiko.
Ahli Utama Pengawas Obat dan Makanan
Ahli Utama Pengawas Obat dan Makanan memiliki peran yang strategis dalam pengembangan kebijakan dan peraturan terkait obat dan makanan. Mereka bertanggung jawab dalam memimpin tim penelaahan dan pengawasan obat dan makanan, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta melakukan tindakan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan obat dan makanan.
Kesimpulan
Dalam jenjang jabatan fungsional kesehatan, terdapat tiga golongan utama, yaitu golongan Penyuluh Kesehatan Masyarakat, golongan Tenaga Teknis Medis, dan golongan Penelaah dan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap golongan memiliki jenjang karier yang berbeda sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab yang harus diemban. Dengan adanya jenjang jabatan fungsional ini, diharapkan dapat tercipta tenaga kesehatan yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.