Definisi "termaktub"

Niki Salamah

Definisi "termaktub"
Definisi "termaktub"

"Termaktub" adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari gabungan kata "ter" dan "maktub". Secara harfiah, "ter" berarti "telah", sedangkan "maktub" merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti "ditulis".

Dalam kata "termaktub", konsep yang terdapat adalah bahwa suatu hal telah tertulis atau dicatat dalam suatu medium tertentu. Pada umumnya, kata ini digunakan untuk merujuk pada suatu hal yang telah ditetapkan atau dinyatakan secara resmi dalam bentuk tulisan.

  1. Penggunaan dalam konteks religius

Dalam konteks agama Islam, istilah "termaktub" sering digunakan untuk menggambarkan keyakinan bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, termasuk nasib seseorang, telah ditentukan oleh Allah SWT dan telah tercatat dalam Lauhul Mahfudz, yaitu lembaran yang berisikan takdir seluruh makhluk.

Keyakinan ini didasarkan pada prinsip takdir atau qadar yang merupakan salah satu pilar ajaran Islam. Mengutip ayat dalam Al-Qur’an Surah Al-Hadid (57:22), Allah berfirman:

"Tidak ada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfudz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."

Dalam pandangan ini, setiap peristiwa yang terjadi dalam kehidupan seseorang sudah termaktub atau sudah ditulis sejak awal.

  1. Penggunaan dalam konteks hukum

Selain itu, istilah "termaktub" juga sering digunakan dalam konteks hukum. Dalam hukum acara perdata, suatu perkara atau gugatan akan menjadi sah atau berlaku apabila telah dituangkan dalam sebuah akta tertulis yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pendaftaran sipil.

Dalam hal ini, istilah "termaktub" mengacu pada status suatu dokumen atau akta yang telah disahkan secara resmi. Akta perjanjian, akta pendirian perusahaan, atau akta real estat adalah contoh-contoh dokumen yang termaktub.

  1. Penggunaan dalam konteks literatur
BACA JUGA:   Jadwal Pelayanan Puskesmas Pancoran Mas: Layanan Kesehatan yang Terjangkau dan Berkualitas

Selain dalam konteks keagamaan dan hukum, "termaktub" dapat juga digunakan dalam konteks literatur. Dalam puisi atau prosa, kata ini sering diartikan sebagai ungkapan bahwa suatu peristiwa atau konsep telah diuraikan atau dicatat dengan jelas dalam karya tulis.

Ini berarti bahwa para penulis sering kali menggunakan kata "termaktub" untuk menekankan bahwa apa yang mereka tulis merupakan sesuatu yang saling terkait dan terencana dengan baik.

Sebagai kesimpulan, istilah "termaktub" digunakan untuk merujuk pada suatu hal yang telah ditulis atau dicatat. Dalam konteks agama, hal ini dapat merujuk pada keyakinan bahwa segala sesuatu telah ditentukan oleh Allah dan tercatat dalam Lauhul Mahfudz. Dalam konteks hukum, istilah ini mengacu pada status dokumen yang telah disahkan. Sedangkan dalam konteks literatur, "termaktub" digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu peristiwa atau konsep telah diungkapkan dengan jelas dalam karya tulis.

Also Read

Bagikan: