Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan mandi wajib dan keramas.
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah tindakan mandi yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk membersihkan diri setelah melakukan hal-hal tertentu yang dianggap najis. Contohnya, setelah melakukan hubungan suami istri, setelah mimpi basah, setelah haid, dan setelah melahirkan.
Mandi wajib dibedakan dari mandi biasa karena di samping membersihkan diri, mandi wajib juga memiliki tujuan untuk mensucikan diri secara spiritual dan mempersiapkan diri untuk ibadah.
Keramas
Keramas, di sisi lain, adalah tindakan mencuci rambut dengan menggunakan air dan shampoo untuk membersihkan kulit kepala, rambut, dan kulit di sekitarnya. Keramas biasanya dilakukan secara rutin sebagai bagian dari kebersihan dan perawatan diri.
Keterkaitan Dua Penyucian ini
Dalam kehidupan sehari-hari, mandi wajib sering diikuti dengan keramas, terutama jika seseorang merasa kotor atau ingin mendapatkan kesegaran yang lebih. Namun, sebenarnya tidak ada ketentuan yang menjadikan keramas sebagai bagian yang wajib dalam mandi wajib.
Hal ini tergantung pada pandangan ulama dari masing-masing mazhab dan pendapat mereka tentang mandi wajib. Secara umum, banyak ulama sepakat bahwa tujuan utama dari mandi wajib adalah untuk mensucikan diri secara ritual dan spiritual, bukan untuk membersihkan tubuh secara fisik.
Dasar dalam Mazhab
Dalam mazhab Hanafi, misalnya, keramas tidak dianggap sebagai syarat dalam mandi wajib. Mereka berpendapat bahwa asalnya tubuh dianggap suci kecuali jika ada bukti yang menunjukkan ketidak-sucian tubuh.
Namun, dalam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, keramas dianggap sebagai bagian yang dianjurkan dalam mandi wajib. Mereka berpendapat bahwa mandi wajib harus mencakup seluruh tubuh termasuk rambut dan kulit kepala.
Keputusan Individu
Dalam hal ini, karena tidak ada kesepakatan yang jelas di antara ulama tentang apakah keramas menjadi syarat dalam mandi wajib, keputusan untuk keramas atau tidak setelah mandi wajib menjadi keputusan individu dan bergantung pada pandangan masing-masing.
Jika seseorang merasa perlu dan nyaman untuk keramas setelah mandi wajib, maka itu adalah pilihan mereka. Namun, jika seseorang tidak merasa perlu atau tidak ingin melakukannya, itu juga diperbolehkan.
Kesimpulan
Secara ringkas, tidak ada ketentuan yang menunjukkan bahwa keramas merupakan syarat dalam mandi wajib. Penentuan apakah keramas harus dilakukan setelah mandi wajib adalah keputusan pribadi yang bergantung pada pandangan dan keyakinan masing-masing individu. Oleh karena itu, seseorang bebas untuk memilih apakah akan keramas atau tidak setelah mandi wajib.