Termaktub merupakan istilah dalam bahasa Indonesia yang berasal dari gabungan dua kata, yaitu "ter" yang berarti telah dan "maktub" yang berarti tertulis. Secara harfiah, termaktub dapat diartikan sebagai suatu hal yang telah tertulis, biasanya dalam bentuk dokumen atau catatan tertentu.
Dalam konteks yang lebih spesifik, termaktub sering digunakan dalam hubungan dengan penulisan suatu perjanjian, kontrak, atau hukum tertentu. Istilah ini mengacu pada dokumen atau tulisan resmi yang sah dan mengikat antara dua pihak atau lebih.
Penting untuk dicatat bahwa termaktub memiliki makna yang berbeda dengan lisan atau lisan. Ketika sesuatu termaktub, itu berarti telah ditetapkan dalam bentuk tertulis dan mendokumentasikan kesepakatan atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat.
Dokumen yang termaktub memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian lisan karena adanya bukti tertulis yang dapat digunakan untuk membuktikan niat dan kesepakatan yang telah dibuat. Dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan, dokumen termaktub menjadi dasar utama dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Contoh dari penggunaan istilah termaktub adalah dalam suatu kontrak kerja. Seorang karyawan dapat memiliki kontrak kerja yang termaktub dengan perusahaan di mana ia bekerja. Kontrak ini menguraikan hal-hal seperti gaji, jam kerja, tunjangan, dan hak-hak lainnya yang sah dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Penting untuk memahami bahwa termaktub juga berarti bahwa ketentuan atau informasi yang tertulis dalam dokumen tidak dapat diubah secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama atau prosedur yang diatur dalam dokumen itu sendiri.
Dalam kesimpulannya, termaktub merujuk pada hal yang telah tertulis dalam suatu dokumen resmi, khususnya dalam konteks perjanjian atau kontrak. Dokumen yang termaktub memiliki kekuatan hukum yang kuat dan digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat.