Permendagri tentang Kelurahan Terbaru

Niki Salamah

Permendagri tentang Kelurahan Terbaru
Permendagri tentang Kelurahan Terbaru

Pada tanggal 19 April 2017, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menerbitkan sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang kelurahan terbaru. Permendagri ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman dalam pembentukan kelurahan baru di Indonesia.

Salah satu hal penting yang diatur dalam permendagri ini adalah mengenai kriteria atau syarat pembentukan kelurahan baru. Menurut permendagri tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru. Syarat-syarat ini antara lain:

  1. Jumlah Penduduk yang Memadai: Kelurahan baru harus memiliki jumlah penduduk yang memadai. Permendagri memuat target jumlah penduduk minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk kelurahan baru.

  2. Wilayah yang Memadai: Kelurahan baru juga harus memiliki wilayah yang memadai, dengan batas wilayah yang jelas dan terdefinisi dengan baik. Wilayah haruslah memenuhi kriteria administrasi dan geografis.

  3. Infrastruktur dan Pelayanan Dasar: Permendagri juga menekankan bahwa kelurahan baru harus memiliki infrastruktur yang memadai, seperti akses jalan yang baik, akses air bersih, sistem drainase, dan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar lainnya.

  4. Kemandirian dan Potensi Pembangunan: Pembentukan kelurahan baru juga harus mempertimbangkan potensi pembangunan di wilayah tersebut. Kelurahan baru harus memiliki potensi untuk berkembang dan mandiri dalam hal perekonomian, budaya, dan sosial.

Selain itu, permendagri ini juga mengatur mengenai proses pembentukan kelurahan baru. Prosesnya meliputi tahapan-tahapan seperti analisis kebutuhan pembentukan kelurahan baru, konsultasi publik, penetapan keputusan pembentukan kelurahan baru oleh Bupati/Walikota, hingga pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan di kelurahan baru tersebut.

Dalam permendagri ini, juga dijelaskan mengenai tata cara pengelolaan kelurahan baru setelah terbentuk. Hal ini meliputi bentuk organisasi kelurahan, tugas dan fungsi kepala kelurahan, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan kelurahan.

BACA JUGA:   Pelayanan Kesehatan Primer di Kota Cirebon: Sebuah Tinjauan Mendalam tentang Puskesmas Kesambi

Permendagri tentang kelurahan terbaru ini sangat penting karena memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pembentukan kelurahan baru di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan proses pembentukan kelurahan baru dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Namun, penting juga untuk dicatat bahwa permendagri ini belum tentu menjadi panduan mutlak dalam pembentukan kelurahan baru di setiap daerah. Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pembentukan kelurahan baru di daerahnya, selama kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesimpulannya, Permendagri tentang Kelurahan Terbaru merupakan peraturan yang mengatur tentang pembentukan kelurahan baru di Indonesia. Permendagri ini membahas kriteria pembentukan kelurahan baru, proses pembentukan, pengelolaan kelurahan, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan kelurahan. Dengan adanya permendagri ini, diharapkan pembentukan kelurahan baru dapat berjalan dengan baik dan efektif di seluruh Indonesia.

Also Read

Bagikan: