6 Langkah Cuci Tangan yang Benar

Niki Salamah

Cuci tangan yang benar merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit. Berikut adalah 6 langkah cuci tangan yang dapat Anda ikuti:

  1. Basahi tangan dengan air bersih – Mulailah dengan membuka keran air dan basahi kedua tangan Anda dengan air yang cukup. Pastikan agar seluruh permukaan tangan terkena air.

  2. Gunakan sabun – Selanjutnya, ambil secukupnya sabun cuci tangan dan usapkan pada kedua telapak tangan Anda. Pastikan untuk mencakup seluruh permukaan tangan, termasuk punggungnya, jari-jari, dan pergelangan tangan.

  3. Gosok tangan dengan baik – Setelah mengaplikasikan sabun, gosok kedua telapak tangan Anda secara berputar, baik dengan gerakan melingkar maupun naik turun. Pastikan Anda juga menyikat jari-jari tangan, pergelangan tangan, dan ruang di bawah kuku. Gosok seluruh permukaan tangan selama minimal 20 detik.

  4. Bersihkan sela-sela jari-jari – Sela-sela jari-jari tangan menyediakan kerumitan yang mudah terlewatkan dalam proses cuci tangan. Pastikan Anda membersihkan sela-sela jari-jari dengan menjepit dan menggosok satu jari dengan bantuan ibu jari tangan lainnya. Ulangi proses ini untuk setiap jari pada kedua tangan.

  5. Bilas tangan dengan air bersih – Setelah Anda merasa tangan sudah cukup bersih, bilas tangan dengan air sedikit lebih banyak untuk menghilangkan sisa-sisa sabun yang ada.

  6. Keringkan tangan dengan handuk bersih – Terakhir, gunakan handuk bersih atau kertas tisu untuk mengeringkan tangan dengan lembut. Pastikan tangan benar-benar kering untuk menghindari penyebaran kuman melalui tangan yang basah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa tangan Anda bersih dan terbebas dari kuman yang berpotensi menyebabkan penyakit. Cuci tangan yang benar sebaiknya dilakukan sebelum dan sesudah makan, setelah menggunakan toilet, menyentuh binatang, atau setelah berada di tempat umum. Ingatlah pentingnya menjaga kebersihan tangan untuk kesehatan diri sendiri dan juga orang lain di sekitar.

BACA JUGA:   Peraturan Menteri Kesehatan Mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Also Read

Bagikan: